Jumat, 18 September 2026— Badan Permusyawaratan Desa Delima melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) dalam rangka pembahasan dan penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2027 serta Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah Desa (DURKPDes) Tahun Anggaran 2028.
Kegiatan tersebut menjadi bagian penting dalam proses perencanaan pembangunan desa dengan melibatkan unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pemerintah Desa, Pendamping Desa, TP PKK, Bidan Desa, Karang Taruna, lembaga kemasyarakatan desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta perwakilan masyarakat Desa Delima.
Musrenbangdes dilaksanakan sebagai forum untuk menyepakati berbagai program dan kegiatan pembangunan yang akan menjadi prioritas desa pada Tahun Anggaran 2027. Selain itu, forum tersebut juga membahas usulan pembangunan yang akan diajukan melalui DURKPDes untuk perencanaan pembangunan Tahun 2028.
Kepala Desa Delima dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa dengan Keterbatasan anggaran dalam pembangunan desa dapat memberikan beberapa dampak, terutama terhadap pelaksanaan program prioritas pembangunan desa.
“Melalui Musrenbangdes ini, kita berharap seluruh usulan dengan keterbatasan anggaran ini yang disampaikan dapat dibahas secara bersama-sama sehingga program yang ditetapkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan prioritas pembangunan.” ujarnya.
Selain menetapkan RKPDes Tahun Anggaran 2027, Musrenbangdes juga menghasilkan sejumlah usulan yang dituangkan dalam DURKPDes Tahun 2028 untuk selanjutnya menjadi bahan pengajuan pada tahapan perencanaan pembangunan di tingkat kecamatan maupun kabupaten. Adapun daftar usulan Tahun anggaran 2028 sebagi berikut:
- Bidang Pelaksanaan Pembangunan
- Bidang kesehatan
- Bidang penataan umum dan penataan ruang
- Drainase jalan makmur rt 04
- Bidang pemberdayaan masyarakat
- Kepemudaan dan olahraga
- Pembinaan lembaga adat
Dengan dilaksanakannya Musrenbangdes tersebut, Badan Permusyawaratan Desa Delima berharap proses perencanaan pembangunan dapat berjalan secara transparan, partisipatif, dan berkelanjutan. Hasil kesepakatan musyawarah selanjutnya akan menjadi dasar dalam pelaksanaan program pembangunan Desa Delima sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan Musrenbangdes ditutup dengan penandatanganan berita acara sebagai bentuk kesepakatan bersama atas hasil pembahasan dan penetapan RKPDes Tahun Anggaran 2027 serta DURKPDes Tahun 2028.